Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menko Marves dan sejumlah perusahaan tambang Asing terkait dugaan kasus skandal kejahatan ekonomi di Papua. (foto: poskota/ adam)

Kriminal

Polisi Tolak Laporan Kejahatan Ekonomi Luhut Pandjaitan, Pakar Hukum: Kesalahan Besar 

Kamis 24 Mar 2022, 14:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan skandal kejahatan ekonomi di Papua yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dengan menolak laporan masyarakat polisi sudah melakukan suatu kesalahan yang besar.

"Karena dalam mekanisme hukum acara pidana, polisi sebagai penegak hukum dilarang menolak laporan masyarakat," ujarnya saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (24/3/2022).

Alumni Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dalam menolak laporan masyarakat tidak dapat sembarang saja dilakukan.

"Ada mekanisme yang diatur dalam KUHAP, yaitu melalui penghentian penyidikan (SP3) dengan maksud kasus ini dihentikan karena kurang bukti maupun perkara atau laporan itu bukan merupakan perkara pidana," jelas dia.

Fickar melanjutkan, dalam sebuah negara hukum yang demokratis, seharusnya polisi dapat mengerti akan regulasi dan konsekuensi ini.

"Kalau menolak sekali pun sebuah laporan harus dilakukan dengan melalui mekanisme hukum," ucap dia.

Menurutnya, dengan menolak laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Polisi seperti sudah masuk ke dalam kubangan lumpur politik.

"Dengan menolak laporan, polisi sudah masuk ke ranah politis," papar Fickar.

Berkaitan dengan kasus ini, dia menyarankan, Kepolisian seharusnya menyalurkan atau melimpahkan perkara laporan Haris Azhar Cs ke lembaga yang lebih berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya apa pun kasusnya, polisi sebagai lembaga negara seharusnya menyalurkan perkara gratifikasi ke lembaga yang lebih berwenang, yakni KPK," pungkas dia.

Sebelumnya, Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora terkait dengan penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya mengatakan, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang tepat dan rasional ihwal penolakan laporan tersebut.

“Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) malam.

“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP Tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” sambung dia.

Menurutnya, Polda Metro menolak laporan ini lantaran mengetahui, bahwa pihak yang menjadi terlapor adalah seorang Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami menduga kuat karena orang yang kami laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan. Dan penolakan ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan, orang-orang biasa sepeti kita semua, Haris Azhar dan Fatia, ketika berhadapan dengan proses hukum, kita mengalami banyak hambatan contohnya seperti ini (ditolak),” tutur Nelson.

“Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, laporannya sangat cepat diproses,” tukas dia.

Nelson menlanjutkan, atas penolakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan melayangkan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Kami akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman RI,” tandasnya.

Sebagai informasi, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan balik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus skandal kejahatan ekonomi di bumi Cendrawasih.

Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin mengatakan, LBP dan sejumlah perusahaan tambang asing akan dilaporkan terkait kasus skandal kejahatan ekonomi yang terjadi di Papua.

"Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

"Jadi kami mau melaporkan terlebih dahulu, sehingga nanti apa yang di dalam itu terkait laporan kami mungkin bisa disampaikan ke kawan-kawan media," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy menambahkan, dalam pelaporam ini pihaknya telah memiliki berbagai bukti dan dokumen guna mensahihkan laporan tersebut.

"Untuk bukti kami sudah memiloli berbagai bukti dam berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahanbatai dasar laporan kami," ujar Andi.

Lanjut dia, terkait pihak yang akan dilaporkan itu adalah Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan san berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan di Papua.

"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi," terang dia.

"(Laporan) atas dugaan gratifikasi, tidak hanya LBP, tapi termasuk perusahaan tambang Australia dan juga anal perusahaan yang di bawah perusaahan Australia itu di bidang pertambangan," tandasnya. (Adam)
 

Tags:
Menko MarvesLuhut Binsar PandjaitanPolda Metro Jayatolak laporan haris azharkoalisi masyarakat sipildugaan kejahatan ekonomi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor