ADVERTISEMENT

Nah Lho! Haris Azhar Tepati Janji ke Penyidik, Serahkan Bukti ‘Luhut di Tambang Papua’

Kamis, 24 Maret 2022 16:16 WIB

Share
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan keterlibatan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih. (foto: ist)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan keterlibatan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022).

Adapun kedatangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, adalah untuk menepati janjinya menyerahkan dokumen-dokumen yang bertaut dengan dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih.

“Hari ini kami kuasa hukum menyerahkan (dokumen bukti dugaan keterlibatan LBP) sesuai janji kami kepada penyidik, bukti-bukti, daftar saksi, daftar ahli dan informasi yang terkait dengan substansi penyidikan,” kata Nurkholis kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.

Dia menerangkan, bukti yang diserahkannya kepada penyidik berjumlah sekitar 15-20 dokumen yang berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang menurutnya kredibel.

“Ini adalah salah satu awal, dan kami meminta kepada Kepolisian berdasarkan bukti-bukti baru ini, untuk kembali memeriksa ahli. Baik ahli bahasa atau ahli lainnya. Selama ini sudah diminta pendapatnya oleh Kepolisian, untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka,” ujar dia.

“Jadi tidak sepihak, hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor. Jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini,” sambung Nurkholis.

Sementara itu, Haris Azhar mengatakan, dalam hal ini Kepolisian hanya berkutat pada video di channel YouTube miliknya yang menjadi alat untuk menetapkan dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Yang dipermasalahkan kan selalu soal judul dan juga soal pernyataan Fatia yang soal kata bermain. Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omongan tersebut," ucap Haris.

"Sejak awal kami mengatakan, bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi, hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silakan bawa bukti,” ungkap dia.

“Bukti yang kami itu buka lagi, hanya soal riset 9 organisasi. Tetapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi misalnya, anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan,” tukas Haris.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT