Nah Lho! Haris Azhar Tepati Janji ke Penyidik, Serahkan Bukti ‘Luhut di Tambang Papua’

Kamis 24 Mar 2022, 16:16 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan keterlibatan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih. (foto: ist)

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dugaan keterlibatan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat dan Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (23/3/2022).

Adapun kedatangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, adalah untuk menepati janjinya menyerahkan dokumen-dokumen yang bertaut dengan dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam skandal tambang di bumi Cendrawasih.

“Hari ini kami kuasa hukum menyerahkan (dokumen bukti dugaan keterlibatan LBP) sesuai janji kami kepada penyidik, bukti-bukti, daftar saksi, daftar ahli dan informasi yang terkait dengan substansi penyidikan,” kata Nurkholis kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.

Dia menerangkan, bukti yang diserahkannya kepada penyidik berjumlah sekitar 15-20 dokumen yang berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang menurutnya kredibel.

“Ini adalah salah satu awal, dan kami meminta kepada Kepolisian berdasarkan bukti-bukti baru ini, untuk kembali memeriksa ahli. Baik ahli bahasa atau ahli lainnya. Selama ini sudah diminta pendapatnya oleh Kepolisian, untuk menilai kembali berdasarkan bukti-bukti dari kami sebagai tersangka,” ujar dia.

“Jadi tidak sepihak, hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor. Jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini,” sambung Nurkholis.

Sementara itu, Haris Azhar mengatakan, dalam hal ini Kepolisian hanya berkutat pada video di channel YouTube miliknya yang menjadi alat untuk menetapkan dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Yang dipermasalahkan kan selalu soal judul dan juga soal pernyataan Fatia yang soal kata bermain. Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omongan tersebut," ucap Haris.

"Sejak awal kami mengatakan, bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi, hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang silakan bawa bukti,” ungkap dia.

“Bukti yang kami itu buka lagi, hanya soal riset 9 organisasi. Tetapi bahan-bahan yang ditulis oleh 9 organisasi misalnya, anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan,” tukas Haris.

Selain itu, terangnya selama menjalani proses pemeriksaan, baik itu sebagai saksi dan tersangka. Pihak penyidik tidak pernah bertanya kepadanya dan Fatia terkait bahan riset yang jadi rujukan mereka dalam unggahan video tersebut.

“Untuk itu kami minta pihak penyidik juga menggunakan bahan-bahan ini, yang menjadi bahan dari isi riset itu untuk ditanyakan kepada orang-orang atau saksi, atau bahkan kepada pelapor, benar enggak laporan anggaran tersebut,” papar dia.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terus bergulir dan kian memanas.

Pasalnya, dua pegiat HAM, yakni Haris dan Fatia telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini, dan baru saja usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, sepatutnya Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti diberikan penghargaan oleh Presiden atas kontribusinya mengungkap skandal terkait kejahatan ekonomi.

"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), bahwa orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan reward Rp100 juta, bukan untuk dipenjara," kata Nurkholis kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Nurkholis juga menambahkan, apa yang dinarasikannya adalah merujuk pada aturan Surat Edaran Kabareskrim yang sampai saat ini tidak pernah dicabut.

"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi maka itu yang harus didahulukan. Bukan orang yang melaporkan atau yang mengungkapkannya," papar dia.

Lihat juga video “Ngeri! Perempuan Bermotor Nekat Tabrak SPKT Polres Siantar, Begini Kondisinya.” (youtube/poskota tv)

Selain itu, jelas dia, dalam kasus ini Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk dapat menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya dan Fatia Maulidiyanti.

"Kepolisian juga punya kesempatan untuk menggunakan otoritasnya, menjalankan fungsi melakukan evaluasi terhadap penyidikannya. Polisi bisa menghentikan penyidikan ini demi hukum. Juga dapat melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan dugaan kejahatan ekonomi tadi," tutur dia. (adam)

Berita Terkait

News Update