Masih menurut Reola, PMCT juga mengaku bekerja sama dengan orang lain. “Saat ditagih dia mengaku rugi dengan alasan ditipu oknum.
Tapi setelah dicek ke oknum tersebut, dia tidak bekerja sama dengan yang bersangkutan. Jadi sebenarnya ya dia yang penipu,” terangnya.
Untuk mengelabui korban, PMCT juga menjanjikan berbagai bonus keuntungan, dari mulai uang tunai bernilai miliaran, sebuah mobil, hingga emas batangan.
Pihaknya kini telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi / Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/120/II/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Februari 2022.
Korban juga telah dimintai keterangan klarifikasi oleh Polisi berkaitan dengan kejadian dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana dan atau Pasal 372 KUHPidana, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/261/II/RES.1.11/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022.
Saat dihubungi, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Febby Pahlevi Rizal, SIK, M.Si, membenarkan masuknya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372) dengan terlapor atas nama Prisilia Mayasita Cintia Tumbel.
"Iya, ini masih dalam proses. Termasuk sudah dilakukan undangan klarifikasi ke-1 terhadap pelapor atas nama Reola Ribka Margaka," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/3) siang.
Hati hati
Terkait berbagai penipuan berkedok investasi, Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Firm DN & Partners Jakarta, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Dengan banyaknya perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Indonesia, maka masyarakat harus berhati-hati dan menggunakan logika jika akan berinvestasi,” ujar Didi Supriyanto.
Ciri utama penipuan berkedok investasi, kata Didi Supriyanto, adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas), seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.
“Jadi sekali lagi jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar, seolah-olah mudah dan cepat mendapat keuntungan besar,’ ujarnya. (yh)