ADVERTISEMENT
Rabu, 23 Maret 2022 14:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengaku baru saja ambil hape korban kecelakaan, perempuan di Tangerang, kami langsung menghubungi keluarga korban," tegasnya.
Selain sering mencuri hape, ternyata dua pelaku juga merupakan buronan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat.
Kini kedua pelaku yang berinisial H dan R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (pandi)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT