ADVERTISEMENT

Gadis Cantik Jadi Korban Pencurian Saat Kecelakaan Tunggal, Sang Kakak Ungkap Kronologisnya

Rabu, 23 Maret 2022 14:09 WIB

Share
Kakak korban, Tomy saat mengambil hape adiknya di Polsek Palmerah. (foto: ist)
Kakak korban, Tomy saat mengambil hape adiknya di Polsek Palmerah. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengaku baru saja ambil hape korban kecelakaan, perempuan di Tangerang, kami langsung menghubungi keluarga korban," tegasnya.

Selain sering mencuri hape, ternyata dua pelaku juga merupakan buronan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Barat.

Kini kedua pelaku yang berinisial H dan R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (pandi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT