"Tapi memang kalau dari pertanyaan, saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pertanyaan semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil isi riset," jelasnya.
Sementara itu, Haris Azhar mengungkapkan, bahwa selama proses pemeriksaan ia dicecar dengan lebih dari 30 butir pertanyaan.
"(Pertanyaan) banyak, mungkin lebih dari 30, ada satu nomor mungkin AB-AB," kata Haris.
Haris memaparkan, butir-butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, meliputi soal perusahaan-perusahaan tambang dan soal unggahan video dalam YouTube-nya.
"Ada pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambangnya, kami jelaskan semua nggak cuma dari hasil riset tapi juga dari bahan dasar riset itu untuk ditulis, jadi kami gunakan juga," ujar dia.
"Penyidik senyum-senyum aja. Pada intinya itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih. Secara cukup bisa dijawab," sambung dia.
Dia melanjutkan, dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya pertanyaan dari penyidik yang sifatnya spesifik.
"Nggak ada pertanyaan spesifik mengenai riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," imbuhnya.
Untuk diketahui, penghentian kasus Haris dan Fatia juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 silam.
Lihat juga video “Simak! Ini 5 Rekomendasi Tempat untuk Healing”. (youtube/poskota tv)
Adapun dari regulasi tersebut, termaktub dalam salah satu poinnya yang menyebutkan, pemerintah akan memberikan hadiah senilai Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus tindak pidana korupsi. (adam)