JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan terus bergulir dan kian memanas.
Pasalnya, dua pegiat HAM itu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini, dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, sepatutnya Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti diberikan penghargaan oleh Presiden Joko Widodo atas kontribusinya mengungkap skandal terkait kejahatan ekonomi.
"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), bahwa orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan reward Rp100 juta, bukan untuk dipenjara," kata Nurkholis kepada wartawan, Senin, 21 Maret 2022.
Nurkholis malanjutkan, apa yang dinarasikannya adalah merujuk pada aturan Surat Edaran Kabareskrim yang sampai saat ini tidak pernah dicabut.
"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi maka itu yang harus didahulukan. Bukan orang yang melaporkan atau yang mengungkapkannya," papar dia.
Selain itu, jelas dia, dalam kasus ini Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk dapat menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat kliennya dan Fatia Maulidiyanti.
"Kepolisian juga punya kesempatan untuk menggunakan otoritasnya, menjalankan fungsi, melakukan evaluasi terhadap penyidikannya. Polisi bisa menghentikan penyidikan ini demi hukum. Juga dapat melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan dugaan kejahatan ekonomi tadi," tutur dia.
Untuk diketahui, penghentian kasus Haris dan Fatia juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 silam.
Adapun dari regulasi tersebut, termaktub dalam salah satu poinnya yang menyebutkan, pemerintah akan memberikan hadiah senilai Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus tindak pidana korupsi.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.