JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Haris Azhar, yakni Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk dapat menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kepolisian juga punya kesempatan untuk menggunakan otoritasnya, menjalankan fungsi, melakukan evaluasi terhadap penyidikannya. Polisi bisa menghentikan penyidikan ini demi hukum," kata Nurkholis usai mendampingi kliennya, Haris Azhar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022 malam.
Selain memiliki otoritas untuk dapat menghentikan prahara ini, Polda Metro, jelas dia, juga dapat melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan dugaan kejahatan ekonomi di bumi Cendrawasih.
"Jadi kita lihat, apakah Kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa. Kita tahu ada aturan Surat Edaran Kabareskrim yang sampai saat ini tidak pernah dicabut," ujar dia.
Dalam Surat Edaran yang dimaksud itu, tuturnya, seharusnya kliennya dan Fatia tidak perlu dilakukan pemeriksaan, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi maka itu yang harus didahulukan. Bukan orang yang melaporkan atau yang mengungkapkannya," papar dia.
Selain itu, Nurkholis menambahkan, seharusnya Haris dan Fatia diberikan penghargaan karena telah berani untuk mengungkapkan skandal terkait kejahatan ekonomi.
"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), bahwa orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan reward Rp100 juta, bukan untuk dipenjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti berkomitmen untuk tetap menempuh jalur praperadilan.
"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan, entah kalau dari Kepolisian kami nggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tetapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," kata Fatia.
Selama pemeriksaan, dia menuturkan, bahwa lontaran-lontaran pertanyaan dari penyidik ketika pemeriksaan terdapat hal yang sedikit berbeda dari yang sebelumnya.