Pemprov DKI Diminta Segera Turun Tangan Selesaikan Kasus Abu Batu Bara di Marunda

Senin 21 Mar 2022, 12:00 WIB
Lantai sekolah harus dipel sampai 4 kali sehari akibat limbah asep batu bara di Marunda.

Lantai sekolah harus dipel sampai 4 kali sehari akibat limbah asep batu bara di Marunda.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Afif Rifai, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera turun tangan menyelesaikan masalah debu batu bara yang hingga saat ini masih menjadi persoalan  warga rumah susun (rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Arif mengatakan Dinas Lingkungan Hidup harus mengambil tindakan cepat untuk menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Pasalnya, dampak yang ditimbulkan bisa merusak lingkungan dan kesehatan warga rusun Marunda.

“Ini harus segera dilakukan kalau bisa harus segera dihentikan aktivitasnya bongkar muatnya,” Kata Arif saat dihubungi 21 Maret 2022.

Arif juga mengatakan Dinas LH DKI Jakarta sebaiknya datang langsung ke lokasi terdampak untuk melihat kondisi di lapangan.

“Itu harusnya ‘leading sektor’ dinas lingkungan hidup harusnya cepat menginisiasi, dan langsung turun ke lokasi melihat bagaimana kondisinya,” sambungnya.

Selain itu, kata Afif, kondisi warga yang merasakan dampak debu batu bara harus segera ditangani, guna meminimalisir kemungkinan buruk yang menimpa kesehatan penduduk sekitar.

“Kondisinya kan disana juga banyak yang terkena penyakit Ispa, kan itu berbahaya dan harus cepat diatasi, fungsinya terjun langsung tuh ini,” tambahnya.

Arif menuturkan, masyarakat yang terdampak debu batu bara bisa melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk dibawa ke ranah hukum.

“Itu sangat bisa masyarakat tentunya bisa untuk melaporkan ke pihak berwajib karena dampak yang ditumbulkan terhadap lingkungan sangat berbahaya, khususnya dampak kesehatan masyarakat sekitar,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran abu batu bara di lingkungan rusun Marunda.

Pihak KCN juga telah bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono. (cr06)


 

Berita Terkait

News Update