Kuasa Hukum Luhut Berharap Kasus Tersangka Haris dan Fatia Segera Dilimpahkan ke Pengadilan dan Pihaknya Siap Berada Data

Minggu 20 Mar 2022, 16:43 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Juniver Girsang mengatakan, siap beradu data dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di pengadilan guna membuktikan siapa yang memang benar dan salah dalam polemik ini.

"Iyes, adu data dan tidak seperti sekarang hanya opini ya. Negara ini adalah negara hukum, tentu untuk membutikan segala sesuatu itu adalah ranahnya pengadilan," kata Juniver saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).

Juniver berharap, agar polemik ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, ujar dia, polemik ini sudah berlangsung terlalu lama dengan dibumbuhi opini disana-sini yang dapat menyebabkan biasnya informasi yang memang benar.

"Nah, oleh karenanya mengingat proses ini memang sudah cukup lama, gonjang-ganjing, opini sana-sini. Ya memang lebih tepatnya supaya tidak menjadi juga perdebatan, ya kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujarnya.

"Nanti di pengadilan para pihak termasuk rekan Haris dan Fatia membuktikan apa yang kami laporkan itu ada dasarnya. Di pengadilan nanti kita saksikan bersama dan kita beri kepercayaan kepada Hakim, karena sidangnya tebuka, dengan demikian nanti kita serahkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara ini terbukti atau tidak," sambung dia.

Lebih lanjut, ia juga meminta Haris dan Fatia untuk bersikap kooperatif, sehingga proses ini bisa segera dilimpahkan perkaranya ke meja hijau.

"Nah, oleh karenanya terhadap pernyataan-pernyataan yang menurut kami selama ini adalah pernyataan yang tidak menghargai data-data yang kami sampaikan, ketidakbenaran mereka menganggap bahwa mereka yang benar. Oleh karenanya kita uji di pengadilan aja karena negara ini negara hukum," ucapnya.

"Kami kan sebelumnya telah menawarkan kepada mereka mengklarifikasi terhadap pernyataan yang tidak ada dasarnya. Buktinya kan klien kami sampai penasihat hukumnya mengirim surat somasin keduanya, tetapi tanggapannya itu selalu merasa mereka di pihak yang benar," tukas Juniver. "Jadi, mari uji di pengadilan saja ya," pungkas dia.

Sementara itu, sebelumnya, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti merespon, terkait status penetapan tersangka atas dirinya dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, ketika pejabat publik diduga melakukan sebuah manipulasi atau kebohongan, hal itu tidak dibahas atau diuji oleh polisi.

Namun, ketika masyarakat melakukan hal yang didapat dari suatu riset, aparat malah baik menkriminalisasinya.

"Ini menjadi preseden, bahwa masyarakat yang memberi kritik atau riset malah dikriminalisasi," kata Fatia dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/3/2022)

Ujarnya, apa yang dilakukannya dengan Haris dalam hal ini disampaikan dengan kredibel dan merujuk pada hasil riset organisasi masyarakat sipil.

"Jadi LBP kita minta ayok buka data-datanya dan riset harus dibalas dengan riset juga," ujar dia.

Jelas Fatia, dalam hal ini, upaya negara dalam melakukan kriminalisasi terhadapnya dan Haris Azhar justru berbanding terbalik dengan isu lain, misalnya isu penyiksaan oleh aparat.

"Kasus seperti itu jarang ada yang masuk ke ranah pidana, dan bahkan, kalau mau tarik ke belakang, para terduga pelanggar HAM masih berkeliaran dan mengisi posisi strategis di pemerintahan,” paparnya.

"Catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh Undang-Undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," imbuh dia.

Adapun, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengatakan, fisiknya maupun Fatia memang bisa dipenjara.

Namun, soal kebenaran yang dibicarakannya terkait relasi ekonomi politik di balik penempatan militer di Intan Jaya, Papua adalah kebenaran yang takkan pernah bisa ditutupi.

"Badan saya, fisik saya bisa dipenjara, tapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube tidak. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan warga Intan Jaya terus menjerit mencari pertolongan," kata Haris.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu melanjutkan, adalah sebuah kehormatan bila negara memberinya status sebagai tahanan, atau bahkan mempenjarakan dirinya yang telah mengungkapkan sebuah fakta yang disembunyikan.

"Saya anggap itu kehormatan kepada saya atau fasilitas negara yang diberikan kepada saya yang telah membatu mengungkapkan fakta," ujar dia.

Jelasnya, fakta yang dimaksud adalah konflik kepentingan sejumlah pejabat yang memiliki jabatan ganda, yakni jabatan dalam bisnis yang bersamaan dengan jabatannya sebagai pejabat publik.

Selain itu, Haris juga mengatakan, daripada negara sibuk mempidanakan dirinya, Fatia, atau pun para pegiat lain.

Lebih baik negara mengurusi situasi di Papua yang kian memburuk setelah pada pekan lalu banyak terjadi korban dan tingkat pengungsian imbas konflik terus meningkat.

"Kenapa situasi buruk di Papua direspon dengan banyaknya tentara? Jadi ini persoalan integritas, jadi proses ini menunjukkan kemiskinan integritas yang mengabaikan fakta di lapangan dan malah ingin memenjarakan penyampai fakta," tutur dia. (Adam).

Berita Terkait

News Update