Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan dua dokumen ini saja... (Foto/NTMCPolri.Info)

Jakarta

Jadwal Lokasi dan Biaya Lengkap Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 20 Maret 2022

Minggu 20 Mar 2022, 06:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Ibu kota, Jakarta.

Layanan SIM Keliling disediakan bagi masyarakat, yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Minggu (20/3/2022).

Khusus di kawasan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan setiap harinya di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetroJaya, sebelum datang ke gerai pelayanan SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling, di antaranya:

Sesampainya di gerai SIM Keliling, silahkan mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, untuk medapat sertifikat kesehatan.

Setiap gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Adapun gerai SIM Keliling yang tersedia di DKI Jakarta, yaitu:

Jakarta Timur

- Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Jakarta Barat 

- Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Waktu pelayanan: 07.00 s/d 12.00 WIB

Ngeri! si Jago Merah Membakar Rumah Warga 23 Unit Damkar Dikerahkan

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Masyarakat diwajibkan untuk menjalankan prokes, untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas. (Ibriza)

Tags:
Pelayanan SIM Keliling Tersedia di JakartaPelayanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi di DKI JakartaPatuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berada di gerai SIM KelilingPelayanan SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan C

Administrator

Reporter

Administrator

Editor