ADVERTISEMENT

Mau Perpanjang SIM? Berikut Lokasi Layanan Simling Polda Banten, Senin 21 Maret 2022

Senin, 21 Maret 2022 06:29 WIB

Share
Layanan SIM Keliling Polda Banten. (foto: ist)
Layanan SIM Keliling Polda Banten. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling atau Simling merupakan bagian dari program Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Banten Budi Muyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan Simling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Senin (21/3/2022) layanan Simling berlokasi di: 

- Mobil 01 - Halaman Polsek Anyer, Kabupaten Serang
- Mobil 02 - Alun-alun Kota Serang

 

Lihat juga video “Konvoi dari Istana ke Hotel Kempinski Jakarta, Jokowi Lepas Pembalap MotoGP”. (youtube/poskota tv)

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta menaati peraturan lalu lintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT