RUSIA, POSKOTA.CO.ID – Rusia menolak perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikan invasi ke Ukraina yang telah berlangsung tiga minggu, pada Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional memerintahkan Rusia untuk segera menangguhkan serangannya yang diperintahkan Presiden Vladimir Putin pada 24 Februari.
Ukraina memuji keputusan Mahkamah Internasional yang mengikat tetapi tidak memiliki sarana nyata untuk menegakkannya.
“Kami tidak dapat mempertimbangkan keputusan itu,” kata kantor berita TASS mengutip sekretaris pers Putin, Dmitry Peskov, dilansir dari The Moscow Times.
Peskov menggemakan sikap Rusia selama dengar pendapat awal bulan ini bahwa Mahkamah Internasional tidak memiliki yurisdiksi karena permintaan Ukraina berada di luar Konvensi Genosida 1948 yang menjadi dasar kasus tersebut.
“Ada yang namanya persetujuan para pihak di pengadilan internasional. Tidak boleh ada persetujuan di sini,” kata Peskov.
Tetapi Mahkamah Internasional memutuskan pada hari Rabu (16/3) bahwa ia memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut.
Ukraina meminta Mahkamah Internasional untuk campur tangan, dengan alasan bahwa Rusia secara keliru menuduh genosida di wilayah Donetsk dan Luhansk yang dikuasai separatis Ukraina untuk membenarkan serangannya.
Hakim ketua Joan Donoghue mengatakan Mahkamah Internasional tidak memiliki bukti genosida yang dilakukan di Ukraina. Dia menyatakan keraguan bahwa Konvensi Genosida mengizinkan tindakan militer untuk tujuan mencegah atau menghukum dugaan genosida.
Sementara, tidak ada perwakilan Rusia yang menghadiri sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Para ahli mengatakan sidang penuh kasus Ukraina bisa memakan waktu bertahun-tahun. (Firas)