ADVERTISEMENT

Polres Depok Gerebek Gudang Minyak Goreng Diduga Langgar Izin

Rabu, 16 Maret 2022 17:25 WIB

Share
Gudang Minyak goreng digrebek. (angga)
Gudang Minyak goreng digrebek. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok telah menggarisi gudang penyaluran dan pendistribusian minyak goreng murah yang digaris polisi oleh di Jalan Raya Pasir Putih RT 04/02, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sayangan, Kota Depok, Selasa (15/3/2022) sore.

Pemiliknya sering memberikan bantuan paket sembako ke warga sekitar.

Gudang minyak Bakti Karya (BK) milik H.Piih merupakan orang tua dari anaknya merupakan salah satu pejabat dari wakil Rakyat Depok tersebut dikenal warga sekitar sering banyak membantu.

"Hampir tiap tahun pemilik BK sendiri memberikan bantuan paket sembako kepada warga sekitar khususnya janda, panti jompo, dan yatim piatu," ujar Ibu Rosita,50, warga kepada Poskota di rumahnya tidak jauh dari lokasi toko BK, Rabu (16/3/2022) sore.

Sebagai istri dari pengurus RT ini, Rosita menuturkan saat warga banyak membicarakan lokasi penjualan minyak di toko BK digrebek polisi lalu dipasang garis polisi sempat kaget.

"Setiap waktu jika ada mobil bok parkir ibu-ibu sini kerap menyerbu ke toko dan biasa terjadi jika pada pagi hari antrian sudah panjang. Sehingga melihat antrian panjang gitu jadi segan juga kadang pribadi lebih suka beli di minimarket tidak antri seperti itu panjang sekali," tuturnya.

Berdiriya toko grosir dan gudang minyak goreng tersebut, menurut Rosita sudah ada semenjak lima tahun belakangan ini.

"Sudah ada cukup lama sekitar ada lima tahunan ini dah. Tidak ada yang mencurigakan apalagi soal informasi penimbunan minyak goreng. Semua berjalan baik-baik saja dilingkungan, sehingga sempat kaget saja mendengar digrebek polisi," tuturnya.

Sementara itu di lokasi toko sebelumnya juga sempat pernah kebakaran. "Toko itu sempat kebakar dan sekarang didirikan lagi," tutupnya.

Pantauan Poskota di lokasi gudang minyak goreng, gerbang rolindor terbuka setengah dan masih terdapat motor pembawa barang dan beberapa unit motor lainnya diduga milik karyaawan terparkir di dalam gudang dengan memiliki lebar sekitar 7 meter ini.

Selain itu garis polisi masih terpasang di antara rak-rak puluhan jumlahnya disusun bertingkat.

Termasuk mesin buat pengisi minyak yang ada di dalam drum juga tidak beroperasi sehingga di lokasi sepi tidak ada aktifitas apapun.

Memeriksa saksi-saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi.

"Penyelidikan salah satu gudang pengemasan minyak goreng sementara sudah tiga orang saksi dimintai keterangan. Saksi yang dipanggil untuk diambil keterangan pemilik  manager operasional, dan supir yang biasa antar jemput barang ke lokasi diantar," tuturnya.

Perwira menengah jebolan Akpol 2002 ini menambahkan pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara ini seperti pidana apa yang harus dikenakan dalam kasus ini.

"Masih banyak yang harus kita gali lagi lebih dalam terkait masalah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT tersebut. Dugaan sementara sampai saat ini pelanggaran undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," tambahnya.

Mantan Kapolsek Setia Budi Jakarta Selatan ini menuturkan dalam hal ini yang digali lagi terutama untuk undang-undang perlindungan konsumen harus ada konsumen yang merasa dirugikan di situ.

"Sesuai atensi pimpinan karena sifatnya kita mendapatkan informasi. Tindak lanjut penggrebekan dan pemasangan garis polisi  situasi sekarang ini sedang kelangkaan minyak goreng yang ada di masyarakat.

"Maka kita putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP bisa kita geser ke toko-toko yang mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat, untuk menghabiskan stok yang ada di sana sekitar dua ribuan," tambahnya.

Yogen menyarankan pemilik untuk mengurus izin lengkap, sehingga dapat bisa kembali beroperasi.

"Untuk barang bukti kita ambil beberapa sebagai sampel saja. Selain itu di dalam kemasan ada angka bertuliskan 212 dari pemilik belum memberikan informasi secara utuh. Pasalnya jika diliat lebih jelas lambang 212 itu merupakan angka dua lambang monas lalu angka dua lagi," tambahnya.

Selain itu AKBP Yogen menuturkan pemilik pengusaha atau orang partai  disebutkan murni pengusaha.

"Untuk pimpinannya akan kita panggil hari ini atau besok, termasuk supliernya harus kita pastikan dulu,"tutupnya. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT