ADVERTISEMENT

Hah! Ombudsman Sebut Kebijakan HET Minyak Goreng Sebaiknya Dicabut Demi Atasi Kelangkaan, Begini Penjelasannya

Rabu, 16 Maret 2022 11:26 WIB

Share
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (foto: tangkapan layar youtube/cr05)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (foto: tangkapan layar youtube/cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengusulkan pemerintah agar mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Pemerintah harus menghilangkan disparitas harga dengan cara melepaskan harga kembali ke mekanisme pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (15/03/2022).

Meskipun melepaskan harga kepada mekanisme pasar, kata Yeka, tetap memberlakukan domestic market obligation (DMO). Hal tersebut guna menjamin ketersediaan minyak goreng.

Diketahui, jika dilepaskan harga ke mekanisme pasar dapat membuat harga minyak goreng menjadi tinggi. Kendati demikian, pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan, seperti keluarga miskin, UMKM yang mengonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah.

Guna mengatasi hal tersebut, Yeka meminta pemerintah untuk tetap menetapkan harga eceran tertinggi (HET) hanya diberlakukan bagi minyak goreng curah, dengan DMO dan DPO tetap diberlakukan.

Sedangkan, minyak goreng kemasan premium dan sederhana dilepaskan dari kebijakan HET.

Kemudian, Yeka memberi catatan distribusi minyak curah dengan harga HET hanya dikhususkan untuk pasar tradisional dengan pengawasan ketat.

"Caranya adalah HET untuk minyak goreng curah, minyak premium dan sederhana dilepas saja tidak apa-apa ke pasar, itu ada pasarnya kelompok menengah atas ada daya belinya membeli. Namun curah harus tetap pakai HET karena banyak dibeli masyarakat kelas bawah," jelas Yeka.

Selain itu, Yeka memberikan opsi kedua, yaitu perlindungan kelompok rentan dari mahalnya harga minyak dengan memberi bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk membeli minyak goreng.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT