Ely Kusumastuti meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dan pindah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. (foto: ist)

Regional

Pindah Tugas Ke Bengkulu, Ely Kusumastuti Tinggalkan Kasus yang Belum Tuntas

Sabtu 12 Mar 2022, 03:12 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Ely Kusumastuti meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ely pindah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pindahnya Ely masih meninggalkan kasus yang sampai saat ini belum tuntas, salah satunya adalah kasus di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.

Diketahui, meski sudah sekira dua bulan kasus tersebut berjalan, Kejari Cilegon belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.

Kendati seperti itu, Ely memastikan jika kasus salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut akan tuntas.

"Pasti bergulir, pasti berjalan, saya yang menjamin, karena proses penyelidikan dan penyidikan di zaman saya," ujar Ely ditemui wartawan di kantor Kejari Cilegon, Jumat (11/3/2022).

Ely menjelaskan, belum adanya tersangka dalam kasus itu hingga saat ini karena masih menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas potensi kerugian yang ditimbulkan oleh calon tersangka.

"Tidak mungkin kami hentikan, saya yang menjamin, saya garis bawahi kami sesuai prosedur, tidak akan melenceng, kami ngga main-main," tegas Ely.

Ely mengaku sudah selesai menjabat Kepala Kejari Cilegon, Jumat, 11 Maret 2022. Untuk sementara akan diisi oleh pelaksana tugas.

Disinggung terkait kasus suap izin parkir yang menyeret mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi, Ely enggan membeberkan lebih banyak.

"Masih di tahap penyidikan, biarkan kasi intel saya yang jelaskan. Tapi yang jelas tidak ada permainan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menjelaskan, terkait kasus BPRS CM, tim penyidik sudah bekerja semaksimal mungkin sejak 5 Januari lalu.

Sejauh ini sudah 73 orang yang diperiksa oleh tim penyidik.

"Saat ini sudah koordinasi dengan BPKP jadi ini tinggal menunggu saja, tinggal koordinasi dengan ahli mungkin dalam waktu setelah tersimpulkan apa yang menjadi pokok-pokok mungkin pendapat ahli terkait perkara ini, terus terkait perhitungan kerugian negara misalkan sudah final, sesegera mungkin akan ditetapkan tersangkanya," paparnya.

Atik memastikan tidak ada transaksional dalam penanganan kasus tersebut.

Lihat juga video “Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Tewaskan Koki Di Pemakaman Chober Ulujami”. (youtube/poskota tv)

Terkait kasus yang suap izin parkir yang sudah menjebloskan Uteng ke penjara, saat ini tim penyidik bidang Pidana Khusus sedang meneliti putusan-putusan yang ada. 

"Selama ini kami diam, tapi sedang mempelajari. Jadi untuk selanjutnya saya belum ada konfirmasi lagi bagaimana selanjutnya apakah dari putusan itu ada yang naik atau gimana saya belum bisa menjawabnya karena belum ada konfirmasi dari Kasi Pidsus, belum kasih kabar ke saya," ujarnya.

Kejari Cilegon bekerja seobjektif mungkin sebagaimana tugas dan fungsi di bidangnya masing-masing. (haryono)
 

Tags:
Pindah Tugas Ke BengkuluEly Kusumastuti Tinggalkan Kasus yang Belum TuntasElly Kusumastuti Pindah tugas ke BengkuluKejati BengkuluKejari Cilegon

Administrator

Reporter

Administrator

Editor