TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Malang nian nasib James Bond, seorang pria asal Kampung Melayu Timur yang dibekuk jajaran Polsek Neglasari. Penangkapan ini dilakukan lantaran James Bond membeli motor bodong alias tidak bersurat.
Saat diperiksa Polsek Neglasari James Bond mengaku motor Suzuki FU 150 miliknya itu ia beli pada Desember 2020 lalu.
"Jadi belinya lewat aplikasi Facebook. Saat itu dia belinya COD di daerah Jakbar dengan harga Rp2.000.000," kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama, Sabtu (12/3/2022).
Menurut dia setelah dilakukan pengecekan oleh Polsek Neglasari, dari No Rangka dan nomor mesin diketahui pemilik asli kendaraan tersebut adalah saudara Setio Eri Arseno.
"Yang memiliki orang Jakarta dengan alamat Jalan Cipinang Kebembem, Pulo Gadung, Jaktim. Lalu unit Reskrim Polsek Neglasari mendatangi alamat tersebut bertemu dengan pemilik motor itu," kata dia.
Dari keterangan pemilik, lanjut dia, petugas mendapat penjelasan bahwa benar motor tersebut adalah miliknya yang digelapkan sejak 18 Januari 2018 lalu.
"Setio Eri menjadi korban penggelapan terkait dengan sepeda motor miliknya," kata dia.
Selanjutnya, kata Kapolsek, James Bond yang sempat ditahan pada 28 Februari 2022 lalu dengan jeratan pasal dugaan penadah kini dirinya telah dibebaskan lantaran telah melakukan musyawarah dengan pemilik.
"Tanggal 6 Maret 2022 ibu dari tersangka melakukan musyawarah dengan korban yaitu pemilik sepeda motor. Terjadi kesepakatan perdamaian di antara mereka," tegasnya.
Lihat juga video “Curi 27 Kilogram Daging Ayam di Pasar Rangkasbitung, Arya Nyaris jadi Bulan-bulanan Massa”. (youtube/poskota tv)
Atas dasar tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan perdamaian kedua belah pihak.
“Dengan dasar Restoratif Justice terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, Perkara pidana ini kami hentikan penyidikannya, James Bond kami serahkan ke keluarga dan kendaraan tersebut kami kembalikan kepada pemilik yaitu Setio Ari,” tukasnya. (muhammad iqbal)