"Barang bukti berupa sajam jenis pedang dan senjata kita sita. Pelaku kita jerat 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang darurat dan diancam hukuman diatas 5 tahun.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat karena kedapan membawa senjata tajam. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tegas Imran.
Terpisah tokoh masyarakat sekaligus Ketua Pokdarkamtibmas Resort Polres Depok, HImam Musanto mengatakan, terkait kedatangan Kapolda Metro Jaya Irjen M.Fadil Imran ke lingkungannya, dalam hal ini warga termasuk anggota Pokdarkamtibmas akan berkolaborasi mengadakan patroli keliling di jam rawan.
"Upaya prepentif yang kita lakukan adalah bersama warga dan Pokdarkamtibmas di jam rawan sekitar pukul 2.00 WIB dan 5.00 WIB menjelang subuh,"ujar H.Imam kepada Poskota saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Sebagai anggota DPRD Kota Depok ini H.Imam pokdar dapat mengharapkan peran dari Ketua RW dapat berkomunikasi dalam memenuhi kebutuhan selama anggota pokdar dan warga yang berpatroli.
"Patroli akan kita koordinasikan dengan anggota Bhabinkamtibmas untuk menggiatkan kembali siskamlimg serta memberlakukan jam malam diatas pukul 00.30 WIB akan dapat dibubarkan potensi menimbulkan kerawanan," ujarnya.
"Berdasarkan invetigasi bersama dengan polisi bahwa sumber pertikaan berasal dari Medsos berupa mulai dari tantangan dan ajakan berpotensi tawuran antar kelompok." tandas dia. (Angga)