Jambret Pesepeda di Senayan yang Diviralkan Dr Tirta Diciduk Polisi, Hasil Jambret Buat Beli Sabu

Kamis 10 Mar 2022, 18:34 WIB
Pelaku jambret ikuti pesepeda.(ist)

Pelaku jambret ikuti pesepeda.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komplotan jambret pesepeda di Senayan yang diviralkan oleh dr. Tirta berhasil diciduk Polisi. Pelaku mengatakan uang hasil jambret rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Diketahui kasus penjambretan tersebut menyasar para pesepeda di flyover Senayan, Jakarta Pusat. Dr. Tirta sempat mengunggah foto aksi komplotan jambret tersebut, ia menyebutkan lokasi persisnya dekat kantor TVRI.

Adapun dr. Tirta mengatakan aksi jambret pesepeda tersebut berhasil digagalkan karena kelompok pesepeda saat itu sigap.

 

Kasus ini akhirnya menemui titik terang saat Polri berhasil menciduk pelaku yang berjumlah tiga orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial AS alias B berperan sebagai pemetik, N sebagai joki dan RJ yang merupakan residivis kasus serupa.

"Dari kejahatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit motor suzuki warna hitam, satu unit handphone, helm, dan potongan pakaian," kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, dikutip dari PMJ News pada Kamis (10/3/2022).

 

Zulpan menjelaskan modus para pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari orang-orang yang berolahraga pagi dengan sepeda.

Komplotan jambret pesepeda tersebut mengincar pesepeda yang seorang diri sebagai sasaran. Usai menemui target, jambret pesepeda tersebut langsung melancarkan aksinya.

Sebelumnya para pelaku telah melakukan penjambretan terhadap para pesepeda di tiga lokasi berbeda, mulai dari Pancoran, Jalan Pakubuwono, hingga di Kebayoran Baru.

 

"Adapun hasil penjambretan itu digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu," tambah Zulpan.

Atas perbuatanny, ketiga pelaku aksi jambret pesepeda di Senayan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Firas)

Berita Terkait

News Update