19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kamis 10 Mar 2022, 15:47 WIB
Di Tanjung Priok, Kejagung menyita 19 kontainer berisikan tekstil impor dari Cina terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. (ist)

Di Tanjung Priok, Kejagung menyita 19 kontainer berisikan tekstil impor dari Cina terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. (ist)

19 Kontainer, Tekstil Impor dari Cina,  Kejagung, Mafia Pelabuhan,

19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina, Disita KejagungKasus Mafia Pelabuhan,

19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kejagung Menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan, yakni Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021. Kamis (10/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menuturkan, 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari Cina.

Penyidik menyita dan menyegel ke-19 kontainer berisi tekstil tersebut di lima lokasi, yakni:

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita terdiri dari kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290, dan XINU8134748.

2. TPP PT Trans Con Indonesia terdiri dari kontainer dengan nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455, dan FCIU7032490.

3. TPP PT Multi Sejahtera Abadi terdiri dari kontainer dengan nomor GESU4955163 dan AMFU8779436.

Berita Terkait
News Update