ADVERTISEMENT

Kebijakan HET Minyak Goreng Tak Dicabut, Ini Tindakan Mendag Luthfi ke Penimbun

Rabu, 9 Maret 2022 20:10 WIB

Share
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi melakukan peninjauan ke Pasar Kebayoran Lama.(CR 05)
Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi melakukan peninjauan ke Pasar Kebayoran Lama.(CR 05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, Kemendag menentukan HET untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter. 

Kemudian untuk harga HET minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp 13.500 per liter. Juga, untuk minyak goreng kemasan premium adalah Rp 14.000 per liternya. (CR05)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT