Divonis Bersalah, KPK Eksekusi Aziz Syamsuddin Ke Lapas Kelas I Tangerang

Rabu 09 Mar 2022, 14:18 WIB
Terpidana kasus korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Poskota/CR 10)

Terpidana kasus korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Poskota/CR 10)

Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut  kepada Hakim agar Aziz diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok (inkrah).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," imbuh Jaksa Lie Putra.

Lie Putra menjelaskan, Aziz telah terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stevanus Robin Pattuju sebesar Rp3. 099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800 yang apabila diakumulasikan, total suap Azis kepada Robin mencapai sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis diyakini sengaja menyuap Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan maksud untuk dibantu mengurus (keluar dari jeratan) kasus APBD di Lampung Tengah, di mana kasus tersebut melibatkan ia dan seorang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Berdasarkan dakwaan jaksa, sejak 8 Oktober 2019 lalu, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak pemberi-penerima suap.

Lihat juga video “5 Museum Instagramable di Jakarta”. (youtube/poskota tv)

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut dengan cara meminta bantuan kepada eks penyidik KPK Stevanus Robin Patujju dengan maksud agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Azis diyakini Jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr10)

Berita Terkait
News Update