JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tenaga Ahli Menteri ATR/ BPN, Iing R. Sodikin Arifin menegaskan bahwa girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi, sertifikat tanah lah yang menjadi bukti kepemilikan sahih atas tanah. Hal tersebut, menurutnya ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 tentang tindaklanjut larangan penerbitan girik.
Atas hal ini pula, Kementerian ATR/BPN mencabut izin PPAT 'nakal' yang mengeluarkan AJB ,girik di atas SHM milik orang lain. Salah satunya adalah PPAT yang tersangkut dalam perkara tanah di Selembaran Jaya, yang menjadi sengketa antara pengusaha Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.
"PPAT yang nakal termasuk kasus ini, sudah diberhentikan melalui Putusan Menteri tanggal 19 Januari Tahun 2022,” ucapnya, dalam sidang lanjutan perkara pertanahan itu, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 8 Maret 2022.
Dia mengamini, meski tanah dengan girik membayar pajak, itu diperbolehkan sebagai bukti pajak. Tetapi, Iing menegaskan, girik itu bukan bukti kepemilikan.
Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.
"Itu mandatory, kenapa harus diukur, agar tak terjadi dispute," tandasnya.
Makanya, Iing mempertanyakan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM). Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.
Iing menyebutkan, klaim Ahmad Ghozali mengenai posisi tanah yang dimiliki, sulit ditentukan. Sedangkan, kalau melihat lokasi lahan melalui sertifikat itu lebih mudah.
"Susah kalau girik (cek lokasi). Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya. Kalau sertifikat bisa dicek, bisa kelihatan di situs 'sentuh tanahku', di mana lokasi yang benar," jelas pakar hukum pertanahan ini.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak Ghozali, menurut pihak Tonny, mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen AJB dan girik yang diduga palsu. Sebaliknya, Ghozali juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sama berdasar girik dan AJB.
Sementara itu, Felicia selaku saksi fakta di persidangan mengatakan, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Tonny Permana dan Suwantiti telah melalui prosedur yang jelas. Di hadapan majelis hakim, Felicia bersaksi, saat transaksi jual beli terjadi tak ada pihak lain yang memiliki lahan seluas dua hektar itu.
Faktanya, Felicia telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.