Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak usai melapor ke SPK Polda Metro Jaya. (ist)

Kriminal

Mengejutkan! Dituduh Palsukan Surat Kelulusan, Mahasiswa STT Ekumene Polisikan Balik Dosen ke Polda Metro Jaya

Selasa 08 Mar 2022, 18:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang mahasiswa pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan balik seorang dosen ke Polda Metro Jaya.

Sang mahasiswa tak terima dituduh memalsukan surat terkait kelulusannya. 

Mahasiswa tersebut adalah Adhitya RH Simanjuntak.

Ia datang ke Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya Farida Felix, Senin (7/3/2022).

Laporan diterima penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022.

Sang dosen, Dr Yohanes Parapat, SE dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan pelanggaran pasal 335 dan 310 KUHP.

Laporan Adhitya RH Simanjuntak merupakan respon atas laporan dosennya, Yohanes Parapat ke Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 13 Februari 2022 Yohanes Parapat melaporkan lima mahasiswanya termasuk Adhitya RH Simanjuntak dengan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.

Yohanes dalam pemberitaan sebelumnya, melaporkan lima mahasiswanya setelah ia melihat mereka di wisuda secara virtual.

Yohanes mengaku lima mahasiswanya tersebut belum mendapat nilai dari mata kuliah yang diajarkannya.

Farida Felix selaku kuasa hukum Adhitya RH Simanjuntak menegaskan sang dosen Yohanes Parapat telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya. 

“Klien saya telah di wisuda secara resmi dan telah melewati seluruh syarat untuk wisuda oleh STT Ekumene,” tegas Farida Felix.

Wisuda sendiri digelar secara resmi pada 17 November 2021 oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono.

“Seharusnya Yohanes melaporkan pihak kampus STT Ekumne, bukan mahasiswa,” tegas Farida Felix.

Farida menilai Yohanes selaku sang dosen telah melampui kewenangannya.

Pihak yang berwenang terkait kelulusan adalah institusi STT Ekumene dan Dirjen Dikti.

“Tuduhan terhadap klien saya jelas salah alamat,” tandas Farida.

Terkait tuduhan bahwa kliennya belum mendapat nilai Mata Kuliah Kepemimpinan Kristen yang dituduhkan sang dosen, Farida menyatakan itu adalah sebuah kebohongan.

Kehadiran kliennya telah mencapai di atas 80 persen  dan telah menyelesaikan tugas-tugasnya. Bahkan nilai kliennya berkisar 90-100.

“Saya justru heran, kenapa seorang dosen bisa berbohong seperti itu. Kita tidak tahu apa motifnya,” kata Farida heran.

Menurut Farida Felix, berdasarkan keterangan Kepala Prodi STT Ekumene Andri Pasaribu yang mengacu Permendikbud No 46 tahun 2019, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 SKS (Satuan Kredit Semester), IPK 3.0, dan telah menyelesaikan tesis. 

“Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh diatas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya 3,63 lebih tinggi dari syarat minimal IPK,” ujar Farida. 

Farida mengungkapkan mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib.

Jumlahnya SKS-nya pun hanya 2 SKS.

“Kalaupun mata kuliah Kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib,” jelas Farida.

Hal lain yang membuat kliennya akhirnya melaporkan balik sang dosen adalah pencemaran nama baik.

Setelah membuat laporan pada tanggal 13 Februari 2022, Yohanes membuat konferensi pers dengan menyebut nama kliennya secara langsung. 

“Nama klien saya beredar di puluhan media nasional. Padahal klien saya tidak melakukan apa yang dituduhkan dosen,” terang Farida.

Farida justru mempertanyakan kapabilitas keilmuan sang dosen. Seorang dosen apalagi di Sekolah Tinggi Teologi seharusnya mencontohkan hal-hal baik, bukan justru menyebarkan berita bohong.

"Apakah layak seorang dosen melakukan hal-hal seperti itu dan menjelek-jelekkan mahasiswanya sendiri. Kita justru bertanya kapabilitas keilmuannya,” pungkas Farida. (*/ham)

Tags:
Pemalsuan DokumenKasus Mahasiswa Laporkan DosenKasus Dosen Laporkan Mahasiwa

Administrator

Reporter

Administrator

Editor