Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Kasus Dua Sejoli di Bandung, Kolonel Priyanto Tak Ajukan Eksepsi

Selasa 08 Mar 2022, 20:53 WIB
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021, di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022). (ardhi) 

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021, di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022). (ardhi) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Bandung, Kolonel Inf Priyanto tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Usai mendengar pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan  militer pada sidang Selasa (8/3/2022), Priyanto menuturkan tak mengajukan eksepsi. 

Keputusan diambil setelah Priyanto yang dihadirkan langsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berunding beberapa saat dengan tim penasihat hukumnya.

"Tidak mengajukan," ungkap Priyanto kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022).

Lantaran Priyanto dan tim penasihat hukum tak mengajukan eksepsi, sidang pun berlanjut ke tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi diawali saksi dari pihak Oditur Militer.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuturkan pihaknya bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang.

"Mohon izin Ketua bahwa hari ini kita belum menghadirkan saksi. Meminta waktu selama tujuh hari, apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Wirdel.

Mendengar jawaban Wirdel, Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal sepakat bila sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa pekan depan.

"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," tutur Faridah.

Wirdel menuturkan secara keseluruhan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang untuk membuktikan dakwaan bahwa Priyanto melakukan tindak pembunuhan berencana.

Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga jadi terdakwa dalam kasus tewasnya Handi Saputra dan Salsabila namun berkas perkara terpisah.

"Barangkali akan kami panggil dulu enam atau tujuh orang saksi terutama dua orang kopral itu dan yang di tempat kecelakaan, yang kita dalami," ungkap Wirdel. 

Sementara saksi ahli yang akan dihadirkan untuk memberi keterangan kepada majelis hakim merupakan dokter forensik yang menangani Visum et Repertum penyebab kematian kedua korban.

Dalam perkara ini Priyanto yang berkas perkaranya terpisah dengan Andreas dan Soleh dijerat dakwaan gabungan sesuai penyidikan Puspom TNI dan pemeriksaan berkas Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. 

Sebelumnya dikabarkan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022), Oditur atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwa Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban. 

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy, menyampaikan Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dijerat dengan dakwaan gabungan. 

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," ungkap Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Subsider ketiga, Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Apabila mengacu pada Pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati  penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara.

"Menuntut agar perkara terdakwa tersebut dalam surat dakwaan diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Wirdel saat membacakan surat dakwaan. (ardhi)

Berita Terkait

News Update