Tok! Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Rapper Derry Neo Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 7 Maret 2022 19:37 WIB
Share
Kuasa Hukum Derry Neo, Adriel Viari Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: poskota/ novriadji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis 4 tahun penjara subsider 3 bulan atau denda Rp1 Miliar terhadap terdakwa kasus kasus penyalahgunaan narkoba, Rapper Boy Band Neo, Indra Derryanto, Senin (7/3/2022). 

Adapun sidang Derry Neo dilakukan di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, yang mana dihadiri oleh tim Jaksa, tim pengacara Derry, dan majelis hakim. Sedangkan Derry Neo menghadirinya secara virtual.

Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba memgatakan, pihaknya pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan tersebut. 

Meski begitu, putusan itu bisa saja berubah manakala kliennya meminta pada tim pengacara untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Sampai hari ini kita belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan, tapi setelah adanya putusan salinan resmi nanti kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau akan melanjutkkan ke upaya lanjutan, banding," katanya. 

 

Sekedar diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.(Adji)