JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring perkembangan kasus harian Covid-19 yang terus membaik, Pemerintah menghapus syarat wajib tes Covid-19, baik antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara .
" Namun itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin Covid-19 lengkap," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya secara virtual di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Luhut menambahkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mengatakan hal ini ditujukan dalam rangka transisi aktivitas normal menuju endemi.
Dia menyebut aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga tentang Presiden Joko Widodo yang telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali.
Namun, dengan persyaratan, PPLN yang datang harus menunjukkan tanda bukti pemesanan (booking) hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
"Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau sudah menerima booster," tutur Luhut.
Luhut menambahkan kondisi dan penanganan pandemi di tanah air sejak adanya gelombang COVID-19 varian Omicron terus membaik.
"Kondisi yang semakin membaik ini berimbas pada perbaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali," papar Luhut.
"Seiring dengan perbaikan situasi pandemi COVID-19 yang semakin hari semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan,” ujar Luhut.
Menko Marves mencontohkan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke dalam Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap di rumah sakit. (johara)