Suasana sidang kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Poskota/Novriadji Wibowo)

Kriminal

Sidang Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel, JPU Tolak Pembelaan Dua Oknum Polisi

Jumat 04 Mar 2022, 19:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan pledoi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa atas tuntutan enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI.

Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.

"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.

Atas hal itu, JPU tetap pada tuntutannya yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin.

Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

"Maka kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," sambung Jaksa Donny.

Pantauan di ruang sidang, hanya ada satu perwakilan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, JPU lainnya yang membacakan replik hadir secara virtual melalui platform Zoom dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga hadir secara virtual.

Hanya ada empat kuasa hukum yang hadir secara langsung di dalam ruangan.

Pledoi Fikri dan Yusmin dibacakan tim kuasa hukum pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu.

Ada sejumlah poin yang dijadikan dalil pembelaan dan tim kuasa hukum meminta kedua kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat (25/2/2022).

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu. (adji)

Tags:
Sidang Unlawful Killing KM 50 Laskar FPILaskar FPISidang Laskar FPI di PN Jaksel

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor