ADVERTISEMENT

Nyusul Indra Kenz, Kasus Affiliator Binomo Doni Salmanan Naik ke Tingkat Penyidikan

Jumat, 4 Maret 2022 21:56 WIB

Share
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikan status kasus Doni Salmanan ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus penipuan lewat sistem trading binary option di aplikasi Binomo. 

Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan naik ke tingkat penyidikan usai gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

 

"Diputuskan terhadap perkara DS dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip dari Tribratanews.polri.go.id pada Jumat (4/3).

Sebelumnya, kasus penipuan lewat aplikasi Binomo sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Indra Kesuma, alias Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

 

Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu. Diduga kerugian para korban mencapai Rp 3,8 miliar.

Menyusul Indra Kenz, saat ini Bareskrim Polri telah menerima laporan kasus penipuan Binomo dengan terlapor Doni Salmanan. Kasus tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. (Firas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT