ADVERTISEMENT

Nyusul Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Kasus Binomo

Jumat, 4 Maret 2022 15:44 WIB

Share
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)
Menyusul Indra Kenz, kini Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram/donisalmanan.official)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Usai Indra Kenz, sekarang giliran influencer sekaligus affiliator Binomo, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dilansir dari PMJNews, Jumat (4/3/2022).

 

Dia menyebutkan bahwa pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan akan tetap berjalan.

Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan diketahui merupakan salah satu orang yang melakukan promosi aplikasi trading dengan sistem binary option, Binomo.

Doni Salamanan juga kerap memamerkan kekayaan di sosial media yang diklaim sebagai hasil tradingnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut terbukti dalam promosi Binomo yang ilegal di Indonesia.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT