ADVERTISEMENT

Angelina Sondakh Resmi Bebas, KPK Berikan Pesan Tegas: Hukuman Akibat Korupsi Itu Nyata Ada!

Kamis, 3 Maret 2022 16:34 WIB

Share
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2022) .(tangkap layar)
Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2022) .(tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas usai menjalani hukuman kurungan penjara selama 10 tahun usai terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 lalu.

Angelina Sondakh mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2022) pagi tadi, menyatakan penyesalannya.

Dengan pengawalan petugas, istri mendiang aktor Adjie Massaid itu keluar dengan mengucap rasa syukur atas kebebasan dirinya yang diiringi isak tangis dan ucapan permintaan maaf kepada publik atas perilakunya yang tak patut dicontoh di masa lalu.

Menanggapi bebasnya perempuan yang akrab disapa Anggie tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, mantan Puteri Indonesia 2001 itu tidak lagi melakukan kesalahan serupa di masa mendatang.

"Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," ujar Ali.

Dia mengatakan, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi itu sangatlah pedih, dan tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.

Lebih lanjut, ke depannya, komisi antirasuah tidak hanya akan melakukan tindakan pemenjaraan terahadap para pelaku korupsi.

"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," tuturnya.

Papar dia, adapun upaya yang akan dilakukan KPK dikemudian hari yakni, mengoptimalisasi peran dan mensupport kerja di unit dan Direktorat terkait sejak pada proses penyelidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT