Angelina Sondakh Masih Harus Jalani Cuti Menjelang Bebas 3 Bulan ke Depan

Kamis 03 Mar 2022, 11:19 WIB
Angelina Sondakh saat keluar Lapas. (CR 03)

Angelina Sondakh saat keluar Lapas. (CR 03)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga binaan kasus korupsi lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Jakarta, Angelina Sondakh bebas dari lapas Pondok Bambu hari ini, Kamis (3/3/2022). Meski begitu, dia belum dinyatakan bebas mutlak, melainkan masih harus menjalani status cuti menjelang bebas atau CMB.

Wanita dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini akan menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan. Dia akan mendapat bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan ke depan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Angelina mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Menurut Rika, Puteri Indonesia 2001 itu telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima CMB.

"Angelina seharusnya menerima CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Rika menjelaskan, tanggal awal bebasnya Angelina Sondakh, adalah 27 April 2022. Angelina dinyatakan bebas apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. 

Saat meninggalkan lapas, Angelina sempat berpamitan dengan rekan-rekan warga binaan. Angelina nampak menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar. 

Sebagai informasi, Angelina Sondakh merupakan warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor (MA) 1616 K/Pid.Sus/2013.(*)


Berita Terkait


News Update