Bertopeng (Akong) saat diringkus Di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (02/03/2022) siang. (ihsan fahmi)

Kriminal

Waduh Demi Dapat Uang Banyak, Akong Ciptakan Miras Jenis Ciu Di Home Industri Jatiasih Bekasi, Begini Penjelasannya

Rabu 02 Mar 2022, 21:48 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota Meringkus tersangka PSK atau Akong (44) yang memproduksi minuman keras jenis ciu di kontrakannya di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01/RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengugkapkan bila motif ia memperoduksi minuman keras jenis ciu tersebut karena ingin mencari keuntungan lebih.

"Motif pelaku melakukan usaha ini untuk mencari uang sebanyak-banyaknya dengan menjual atau memproduksi minuman keras," kata Kombes Hengki, Rabu (02/03/2022) 

Kombes Hengki menilai bahwa memang warga awalnya tidak mengira bahwa kontrakan yang dihuni oleh pelaku dibuat untuk produksi minuman keras.

"Iya, ini memang rumah tempat tinggal, seperti tidak nampak dari luar,  Home industry," ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Akong (44) tersangka yang dihadirkan oleh Kepolisian mengungkapkan, bahwa hasil kejahatannya ia berikan untuk keluarga.

"Saya sendiri (tidak dengan karyawan), uangnya untuk keluarga," ujarnya.

Akong mengakuinya juga mengatakan bahwa ia mulai mengontrak di pemukiman perumahan BDP Jatisari Jatiasih tersebut sejak Juni 2021 lalu.

Akong yang merupakan kelahiran Singkawang, Kalimantan Barat, sebelumnya dikatakan Hengki hanyalah wiraswasta dan ia mengakui bahwa ia belajar meracik ciu dari kerabatnya di Kalimantan.

"Belajar ikut orang di Kalimantan," ungkap Akong.

Dengan di ungkapkannya pelaku, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan beberapa Pasal ke pelaku akong.

"Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara, pasal 142 Jo pasal 91 (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman selama lamanya 6 bulan, pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun," tandas Kombes Hengki. (ihsan fahmi)

Tags:
Pembuatan Miras Ciu di BekasiPolisi Tangkap Pelaku Pembuat Miras di BekasiKasus Penggerebekan Miras di Bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor