JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Nurhayati di Cirebon sempat bikin heboh dan menjadi viral di medsos. Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Kasus Nurhayati berawal dari sikapnya. Tak tahan melihat ulah atasannya yang menggelapkan uang desa, Nurhayati pun membuat laporan polisi. Nurhayati jadi pelapor dugaan korupsi dana desa di Cirebon. Tapi, ternyata Nurhayati malah yang jadi tersangka di Kepolisian.
Nah, rupanya kasus Nurhayati ini mendapat perhatian dari Mabes Polri dan Juga Kejaksaan Agung. Kini Kasus yang menjerat Nurhayati dihentikan atau tak dilanjutkan, Selasa (1/3/2022).
Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Irjen Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.
Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," katanya.
Irjen Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.
"Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," ujarnya.
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
"Tak hanya kita mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan," ujarnya.