BEKASI, POSKOTA.CO.ID - PSK atau Akong (44) tersangka pembuat miras jenis ciu di perumahan BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01/RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih, diringkus satuan reserse kiriminal Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan dari miras yang produksi Akong di rumah kontrakannya, memilki kandungan yang berbahaya serta kadar alkohol 30 persen.
"Setelah fermentasi ini alkoholnya bisa sampai 30 persen, jadi sama kaya mungkin Whiski, Black Label, atau Hennessey dan sebagainya sejenis minuman keras itu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada Wartawan, Rabu (02/03/2022).
Tak hanya itu, kandungan miras tersebut berbahaya dikarenakan meski mirip seperti air mineral, namun dapat terbakar dan berakibat fatal jika dikonsumsi.
"Tapi ini kan tidak bermerk (miras yang dibuat), cuma istilah terkenal ini jenis ciu. Seperti air mineral, tapi ini kalau dibakar menimbulkan seperti Spirtus, bisa terbakar," ungkapnya.
Tak hanya itu, terdapat 10 sampel dan 10 dua miras beralkohol jenis ciu dan delapan jerigen berisi ciu atau minuman yang sudah siap untuk dikemas.
"Berbagai macam untuk campuran, ada gula pasir, beras, ragi, galon air, satu pak botol plastik 650 mililiter," jawabnya.
Sebelumnya, Akong telah menghuni rumah yang dikontrak untuk membuat home industri sejak bulan Juni 2021, sementara ia memulai produksi sejak September 2021 lalu.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sampel 5 dus miras jenis ciu, 5 jerigen berisi ciu, gula pasir, beras, ragi, Aqua galon, 1 pack botol plastik 600 ml, 1 pack tutup botol, 3 alat ukur alkohol meter, 1 mesin pompa kolam , 6 botol tabung gas dan 3 dandang ukuran besar.
Lihat juga video “Curanmor di Koja Terekam CCTV, Satu Motor Raib”. (youtube/poskota tv)
Dengan diungkapkannya pelaku, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan beberapa pasal ke pelaku Akong.
"Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara, pasal 142 Jo pasal 91 (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan hukuman selama lamanya 6 bulan, pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun," tutupnya. (ihsan fahmi)