ADVERTISEMENT

Nggak Crazy Rich Lagi! Polri Blokir 4 Rekening Milik Indra Kenz, Nilainya Puluhan Miliar!

Selasa, 1 Maret 2022 21:26 WIB

Share
Polri blokir 4 rekening milik Indra Kenz. (Foto/Instagram)
Polri blokir 4 rekening milik Indra Kenz. (Foto/Instagram)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri telah memblokir empat rekening milik Indra Kesuma atau Indra Kenz pada Selasa (1/3/2022).

Pemblokiran empat rekening milik Indra Kenz ini adalah dalam rangka pengusutan aset terkait kasus penipuan aplikasi Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dilansir dari PMJ News pada Selasa (1/3).

 

Meski demikian, Whisnu masih belum bisa menentukan total nilai yang ada di rekening tersebut.

Ia memperkirakan jumlah di dalam rekening milik influencer Binomo tersebut adalah sekitar puluhan miliar rupiah.

“Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekatnya, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti kena," katanya.

 

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Adapun dari data yang diterima, korban Binomo mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar rupiah.

Akibat kasus ini, Indra Kenz bisa terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Saat ini sudah blokir empat rekening Indra Kenz. (Firas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT