Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto. (foto: ist)

Regional

Kasus Penimbunan 24.000 Liter Minyak Goreng di Warunggunung Lebak, Polisi Cecar Sopir Truk

Selasa 01 Mar 2022, 03:41 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian saat ini masih terus menangani kasus penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh MT (31) warga Kecamatan Warunggunung di rumahnya, di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pasca pengungkapan kasus yang dilakukan pada Jumat (25/2/2022) lalu itu pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Penyelidikan masih dilakukan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap MK maupun saksi lainnya dan mengumpulkan barang bukti," kata Kombes Pol Shinto, Senin (28/2/2022).

Shinto menuturkan, selain memintai keterangan MK, pihaknya juga sudah memeriksa sopir truk yakni ST. Ia diperiksa lantaran bertugas mengantarkan barang berupa minyak dari Serang, tempat MK mendapatkan barang ke rumah MK.

"Sopir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik," terang Shinto.

Lihat juga video “Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Sumur Rumahnya”. (youtube/poskota tv)

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan beberapa orang tersebut di atas diperoleh, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.

Terakhir, Shinto mengatakan barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas.

"Status 24.000 liter minyak goreng kemasan masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak," tutup Shinto. (yusuf permana)

Tags:
Kasus Penimbunan 24.000 Liter Minyak GorengPolisi Cecar Sopir Truksopir trukMinyak Gorengpenimbun minyak gorengTersangka Penimbunan Minyak Goreng

Administrator

Reporter

Administrator

Editor