GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo, PBH PERHAKHI Siap Pasang Badan

Senin 28 Feb 2022, 16:45 WIB
Kolase Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (foto: diolah dari google)

Kolase Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. (foto: diolah dari google)

"Mengenai adanya gelombang dukungan masyarakat kepada Roy Suryo, dengan adanya protes dan laporan-laporan masyarakat kepada Polri terkait video tersebut, kami menyampaikan, permasalahan tersebut harus dapat disikapi dengan bijaksana dan jeli menampung aspirasi masyarakat serta harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak terjadinya Trigger kemarahan masyarakat dikemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nin Litigasi, LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa melaporkan balik pakar telematika, Roy Suryo dengan Pasal berlapis ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo) dengan beberapa Pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun Pasal tindak keonaran. Jadi kami sudah laporkan ke SPKT (Polda Metro Jaya)," ujar Dendy kepada wartawan, Jum'at (25/2/2022).

Dia menduga, apa yang dilakukan oleh Roy Suryo telah membuat onar di muka publik yang dapat menimbulkan permusuhan antar individu maupun kelompok.

"Soal konten video yang ada di dalam twit dia itu potongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan bisa membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy.

"Roy Suryo bilang kalau videonya itu asli, ada tulisannya memang asli? Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo gak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu? Kalau yang disebut asli itu yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu ada UU-nya juga," jelas dia.

Dia menyebut, bahwa Roy Suryo telah keliru dengan apa yang dinyatakan Menag di Pekanbaru.

Jelas dia, Menag hanya membicarakan soal pengeras suara yang perlu diatur tingkat kebisingannya.

"(Menag) itu bicaranya soal speaker, tidak ada mengaitkan dengan adzan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur, banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker, konteksnya soal speaker bukam adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegas dia. (CR 10)

Berita Terkait

News Update