JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perseteruan antara GP Ansor dan Roy Suryo sejak Jumat (25/2/2022) lalu, membuat kedua kubu ini saling tegang urat. Kini, PBH PERHAKHI akan pasang badan melindungi Roy Suryo.
Kabar baik menghampiri mantan Wakil Ketua Umum partai Demokrat, Roy Suryo. Pasalnya, usai dilaporkan oleh GP Ansor dengan Pasal berlapis pada Jum'at (25/2/2022) lalu, ia akan mendapat bantuan hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH PERHAKHI).
Sekretaris Jenderal PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya siap pasang badan dalam membantu Roy Suryo menghadapi laporan yang dilayangkan oleh LBH GP Ansor.
"Roy Suryo adalah salah satu pengurus di jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERHAKHI. Ia sebagai Dewan Pakar PERHAKHI dengan Keahlian dibidang ITE (Ahli ITE)," kata Pitra dalam keterangan tertulisnya pada Senin 28 Februari 2022.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Roy Suryo dengan membuat pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh Undang-undang yang bersifat Konstitusional.
Jelas Pitra, twit mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat, merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut.
"Dan Roy Suryo selaku ahli dibidang tersebut (Pakar ITE/Telematika), tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," ujarnya.
Selain itu, papar dia, dalam perkara ini, GP Ansor selaku pihak yang melaporkan Roy Suryo sejatinya tidak memiliki kewenangan apapun, sebab tidak ada legal standing yang jelas dalam perkara ini.
"Bahwa meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standingnya dikarenakan kasus pencemaran nama baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (Harus Korban Langsung), hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021," terang Pitra.
Lebih lanjut, ucapnya, tuduhan yang menyatakan Roy Suryo telah melakukan pengeditan atau memilintir video adalah hal yang tidak benar.
"Roy Suryo tidak pernah mengedit atau melakukan rekayasa terkait video kontroversial tersebut, melainkan melakukan pengujian dan penelitian terhadap keaslian video tersebut secara in Concreto," paparnya.
"Mengenai adanya gelombang dukungan masyarakat kepada Roy Suryo, dengan adanya protes dan laporan-laporan masyarakat kepada Polri terkait video tersebut, kami menyampaikan, permasalahan tersebut harus dapat disikapi dengan bijaksana dan jeli menampung aspirasi masyarakat serta harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak terjadinya Trigger kemarahan masyarakat dikemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nin Litigasi, LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa melaporkan balik pakar telematika, Roy Suryo dengan Pasal berlapis ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melaporkan (Roy Suryo) dengan beberapa Pasal-pasal, baik UU ITE, KUHP, maupun Pasal tindak keonaran. Jadi kami sudah laporkan ke SPKT (Polda Metro Jaya)," ujar Dendy kepada wartawan, Jum'at (25/2/2022).
Dia menduga, apa yang dilakukan oleh Roy Suryo telah membuat onar di muka publik yang dapat menimbulkan permusuhan antar individu maupun kelompok.
"Soal konten video yang ada di dalam twit dia itu potongan video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan bisa membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," kata Dendy.
"Roy Suryo bilang kalau videonya itu asli, ada tulisannya memang asli? Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu darimana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy Suryo gak ke Pekanbaru. Dia dapat darimana video itu? Kalau yang disebut asli itu yang punya hak atas video itu. Itu kan ada UU-nya itu, soal foto, video gitu ada UU-nya juga," jelas dia.
Dia menyebut, bahwa Roy Suryo telah keliru dengan apa yang dinyatakan Menag di Pekanbaru.
Jelas dia, Menag hanya membicarakan soal pengeras suara yang perlu diatur tingkat kebisingannya.
"(Menag) itu bicaranya soal speaker, tidak ada mengaitkan dengan adzan dan gonggongan anjing. Namanya speaker suara harus diatur, banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker, konteksnya soal speaker bukam adzan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," tegas dia. (CR 10)