Garis kuning kepolisian di lokasi pembunuhan wanita, di perumahan Jatibening Estate Pondok Gede Bekasi, Jum'at (25/02/2022) pagi. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Pembunuhan Lansia di Bekasi, Pelaku Beralasan Sayat Leher Korban Karena Dapat Bisikan

Jumat 25 Feb 2022, 18:22 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira merespon adanya rekontruksi kasus tewasnya wanita, HS (53), yang ditikam oleh temannya sendiri RG (54). 

Dengan cara ditikam lehernya, di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Bekasi pada, Selasa (11/02/2022) lalu.

Kompol Ivan Adhitira menjelaskan alasannya bahwa pelaku tidak dikeluarkan dalam melakukan rekonstruksi, dikarenakan kasus tersebut merupakan kasus sensitif dan keamanan daripada pelaku saat di lokasi kejadian.

"Hadir dong, ya alasannya mungkin pertama masalah keamanan. Ini pelaku pembunuhan loh. Yang jelas pelaku dihadirkan itu untuk menyaksikan apa yang dia lakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan berita acara, kenapa tidak kita keluarkan, itu masalah keamanan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan, Jum'at (25/02/2022).

Diketahui, reka adegan rekonstruksi dilakukan sebanyak 19 kali, dan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekira pukul 11.00 WIB.

Sambung Kompol Ivan, dalam keterangannya, bahwa proses rekontruksi dilakukan oleh unit Jatansras Polres Metro Bekasi dan Polsek Pondok Gede.

Tak hanya itu, hadir juga perwakilan kejaksaan, di mana berkas dalam Peristiwa tersebut telah dilimpahkan.

"(Dipimpin) itu kanit dong, penyidiknya. Kanit jatanras, iya Jaksa yang ditunjuk oleh JPU, Jaksa yang sudah ditunjuk untuk megang berkas itu," ungkapnya.

Terhadap digelarnya rekontruksi, pihaknya kini tengah menunggu hasil penelitian dari kejaksaan.

"Rekontruksi berjalan dengan lancar, seluruh keterangannya sesuai, nah ini nanti tinggal menunggu hasil dari keyakinan Jaksa untuk diteliti berkasnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasus tersebut, telah dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/01/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan bahwa pelaku RG, mengaku mendengar 'bisikan'. Ia kemudian menyayat leher korban hingga tewas.

"Pelaku menerangkan bahwa ia mendapatkan 'bisikan' sehingga mengambil pisau dapur untuk kemudian, disayatkan ke leher korban dari arah belakang," jelasnya

Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, pakaian korban, dan pakaian terduga pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya. (Ihsan Fahmi)

Tags:
lansiaPembunuhanBisikanPembunuhan Lansia di BekasiLansia Dibunuh Teman Sendiri di BekasiPelaku Pembunuhan Lansia di Bekasi Akui Dapat BisikanPelaku Pembunuhan Lansia di Bekasi Karena Dapat BisikanWanita Lansia Dibunuh di BekasiLansia Dibunuh di BekasiWanita 53 Tahun Dibunuh Teman di BekasiWanita 53 Tahun di Bekasi Tewas Dibunuh Teman

Administrator

Reporter

Administrator

Editor