Mahasiswa yang tergabung dalam FMB berunjukrasa di depan kantor Dishub Kab.Bogor. (foto: poskota/ billy)

Bogor

Minta Perbub Nomor 120 Tahun 2021 Ditegakan, Mahasiawa Kepung Kantor Dishub Kabupaten Bogor

Jumat 25 Feb 2022, 00:07 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Forum Mahasiswa Bogor (FMB) mengepung Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Kamis (24/2/2022). Mereka menuntut penegakan menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 soal jam operasional truk tambang.

Ketua FMB, Raju zalikal mengatakan, kedatangan puluhan mahasiswa ke kantor Dishub untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait ditegakkannya jam operasional truk tambang. 

"Kami meminta lebih ditegakkannya Perbup 120 tahun 2021, karena Bupati melalui Perbub-nya mengatur jam operasional truk tambang, tapi pada prakteknya di lapangan sejak Perbup itu terbit masih banyak truk tambang yang melintas diluar jam operasional," terangnya. 

Lebih lanjut Raju mengatakan, para pengusaha tambang sudah melecehkan Perbup. Hal ini lantaran sudah ada sanksi yang akan diberikan untuk para pelanggar, tapi sejak awal diterbitkannya Peraturan tersebut masih banyak pelanggaran. 

"Hingga saat ini FMB belum melihat ada tindakan terhadap pelanggar, padahal dalam Perbup ada poin sosialisasi dari dinas Perhubungan dengan DPC Organda," tuturnya. 

Menurut Raju, dengan masih banyaknya  pelanggaran, berarti secara logika sosialisasi yang dilakukan gagal. 

"Itulah yang hari ini kita dorong supaya sosialisasinya paten, kita pokoknya menyalahkan Dinas Perhubungan, kita gak tau sosialisasi itu sejauh mana, semaksimal apa," tegasnya. 

Dalam hal ini, Raju menyampaikan, supaya para pengusaha tambang tidak melanggar harus ada tindakan tegas dari Pemerintah. 

"Saya kira supaya tak diremehkan oleh pengusaha, harus ada tindakan tegas baik itu tentang izin maupun tindakan langsung di lapangan," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas di Dishub Kabupaten Bogor, Hedi Heryadi mengatakan pihaknya telah berusaha keras untuk berupaya mensosialisakan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021. 

"Dalam hal ini tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga harus ikut memantau," ucapnya. 

Dengan adanya aspirasi dari FMB, Hadi berujar akan melakukan sosialisasi secara lebih masif. 

"Sosialisasi sudah disampaikan kepada pihak quary, tapi quary tidak menyampaikan kepada pengemudi, hingga saat ini sanksi yang bisa diberikan baru sebatas pemutar balikan kendaraan ke tempat asal, intinya tidak ada kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional," ujarnya. 

Menurutnya untuk tidak terjadinya pelanggaran jam operasional, harus terbangun jalan khusus truk pengangkut tambang. 

"Perlu adanya insprastruktur jalan khusus mobil tambang," pungkasnya. (Billy Adhiyaksa) 

Tags:

Reporter

Administrator

Editor