ADVERTISEMENT

Makin Berat! Tarif Tol Dalam Kota Ikutan Naik Rp500 Untuk Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Mulai 26 Februari 2022, Pengguna Jalan Angkat Bicara

Kamis, 24 Februari 2022 16:31 WIB

Share
Penyesuaian tarif baru Tol dalam kota yang naik sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan mulai berlaku 26 Februari 2022 menuai banyak reaksi dari masyarakat. (Foto/muhamad ichsan)
Penyesuaian tarif baru Tol dalam kota yang naik sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan mulai berlaku 26 Februari 2022 menuai banyak reaksi dari masyarakat. (Foto/muhamad ichsan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Video Driver Ojol Gagalkan Aksi Jambret di Sumarecon, Pelaku Babak Belur.(youtube/poskota tv)

Selain itu, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. (muhamad ichsan)

 

 

 

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT