ADVERTISEMENT

Catat! Mulai 26 Februari 2022 Tarif Tol Dalam Kota Naik, Ini Daftarnya

Kamis, 24 Februari 2022 09:11 WIB

Share
Tol Tanjung Priok akan gunakan tarif baru mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.(Ist)
Tol Tanjung Priok akan gunakan tarif baru mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  –  Tarif baru jalan tol Dalam Kota akan mulai diberlakukan pada 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk .

Kenaikan tarif tol dalam kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

- Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000

- Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000

- Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,

- Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000

- Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT