Karena itu, pemerintah melalui Kemensetneg menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games XIX sebesar Rp121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp35 miliar. Adapun total menjadi tanggungan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP Sea Games membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
“Kenapa baru sekarang dipersoalkan sudah berapa kali ganti Presiden kepada klien kami yang dirugikan,” katanya.
NOMBOK RP51 M
Pihak Bambang justru bakal menagih dana talangan ke negara sebesar Rp 51 Milliar yang dikeluarkan dari aset pribadi untuk menutupi kekurangan penyelenggaraan SEA Games 1997.
Ia juga menyebut penagihan utang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada kliennya merupakan salah kaprah.
Dia mengungkapkan dana yang ditagih Sri Mulyani tersebut digunakan sepenuhnya oleh KONI sebagai dana pembinaan atlet. Dana tersebut tidak ada yang masuk ke kantong pribadi Bambang Tri.
Prisma pun menjelaskan kliennya bahkan menalangi dana untuk perhelatan SEA Games XIX 1997 dari kantong pribadi yang saat itu bersama PT Tata Insani Mukti sebagai badan hukum pelaksana konsorsium swasta.
"Bambang Trihatmodjo melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM, sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp 51 miliar," ujar Prisma pada konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Februari 2022.
Kemenpora dan KONI saat itu memperkirakan dana yang dibutuhkan Rp 70 miliar. Dana tersebut disanggupi oleh konsorsium swasta. Namun ada kebutuhan dana lain sebesar Rp 35 miliar untuk pembinaan atlet.
Dana tersebut diusahakan oleh Presiden Soeharto yang berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Presiden nomor 01/IHHT/1997 tentang pinjaman dana konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997.
"Setelah itu cek tersebut diberikan kepada KONI, dan dicarikan untuk kepentingan pembinaan atlet yang merupakan kepentingan negara," katanya.