Ketua KNPI Terlibat Utang? Tiga Pengeroyok Haris Pertama Merupakan Debt Collector, Polisi Beberkan Kronologisnya
Rabu, 23 Februari 2022 11:27 WIB
Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)
Dari penangkapan ketiga tersangka itu, kata Kombes Tubagus, Polisi mengamankan barang bukti dari mulai pakaian milik korban, batu yang digunakan oleh para tersangka untuk melukai korban, pakaian milik tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya.
Para tersangka ini disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kombes Tubagus. (cr10)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini