Bandung Siap-siap! Kemendag Akan Kirim 23.000 Liter Minyak Curah di 4 Pasar Tradisional Ini

Rabu 23 Feb 2022, 16:21 WIB
Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga di Kota Bandung, Kemendag Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Curah. (Foto: dok. Kemendag)

Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga di Kota Bandung, Kemendag Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Curah. (Foto: dok. Kemendag)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Disperindag Kota Bandung, serta Wilmar Group menggelar operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 23.000 liter.

Kegiatan ini untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di Tanah Air dengan menggelar operasi pasar minyak goreng secara serempak di seluruh Indonesia.

Pada operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 23.000 liter tersebut disebar di beberapa pasar tradisional di Kota Bandung, yaitu Pasar Sederhana, Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Cicadas.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag akan terus memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia," ujar Mendag Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya.

Dalam operasi pasar ini, sebanyak 23.000 liter minyak goreng curah dijual seharga Rp10.500/liter kepada pedagang yang kemudian akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp11.500/liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, kegiatan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan Pemerintah secara serempak di seluruh Provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022.

Hal tersebut guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Mendag menambahkan, bila ditemukan penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Kemendag akan segera menindak sesuai ketentuan.

“Kemendag secara tegas akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar ketentuan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mendag.

Berita Terkait

News Update