JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejak dilimpahkan perkaranya ke Polda Metro Jaya oleh Polda Jawa Barat pada pertengahan 2021 silam, hingga kini kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama seorang influencer pendukung Presiden Joko Widodo, Denny Siregar seakan terkatung-katung dan belum menemukan titik terang.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti soal kasus Denny Siregar, dalam melakukan penyidikan, tidak bisa untuk disamaratakan dengan semua kasus yang pernah ditangani oleh kepolisian.
Sebab, dari suatu penanganan kasus, ada bukti-bukti dan saksi-saksinya yang lebih mudah didapatkan sehingga proses penanganan pun akan jauh lebih cepat.
"Selain mendapatkan dukungan scientific crime investigation, penyidik juga akan diperkuat dengan keterangan ahli. Sehingga tidak benar jika ada tudingan Polri berpihak," ujar Poengky saat dihubungi Poskota.co.id, Senin (21/2/2022).
Lanjut dia, masih dalam kasus Denny Siregar, penyidik perlu melaksanakan gelar perkara untuk memutuskan apakah perkara ini sudah cukup bukti untuk dinaikkan statusnya atau dianggap tidak cukup bukti dan dihentikan penyelidikannya.
Ia juga mengajak kepada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan kinerja penyidik dalam penanganan kasus Denny Siregar, untuk melaporkan keluhan tersebut ke Wassidik, Pengawas Internal Polri, dan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
"Bagi pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan kinerja penyidik, dipersilahkan untuk melapor ke Wassidik, serta ke Pengawas Internal Polri dan Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri. Terima kasih," paparnya.
Sebelumnya, di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Teguh, permintaan penghentian kasus tersebut dilandasi atas alasan demi hukum.
"Soal kasus Denny Siregar, IPW meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus Denny Siregar demi hukum," kata Teguh.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail alasan terkait dengan permintaan penghentian kasus tersebut.
Ia hanya berujar hal ini demi kepastian hukum belaka.
"Demi hukum dan demi kepastian hukum saja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa terkait kasus yang menyeret nama Denny Siregar, saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan detail.
Namun, ia berjanji akan menangani kasus tersebut dengan profesional.
"Belum bisa saya sampaikan, tetapi saya menyampaikan pembenaran dahulu. Kami akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujar Zulpan.
Selebihnya, ujar mantan juru bicara Polda Sulsel itu, pemanggilan Denny Siregar masih menunggu hasil dari penyidik terlebih dahulu.
"(Jadwal pemanggilan) saya, belum bisa sampaikan. Nanti saya cek ke penyidik dahulu," katanya.
Sebagai informasi, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook.