Polisi Masih Periksa Berkas Perkara Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar: Belum Bisa Disampaikan Sekarang

Jumat 07 Jan 2022, 16:25 WIB
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (pandi)

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan Denny Siregar, masih ditangani Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan atas pelimpahan berkas kasus perkara tersebut.

"Nanti kita tunggu perkembangannya ya, kami belum bisa sampaikan sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, Polda Jabar memastikan kasus Denny Siregar diproses dan sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan oleh seorang ustaz asal Tasikmalaya pada tahun 2020 silam.

Pelaporan ke Polda Jabar dilakukan menyusul cuitan Denny Siregar di media sosial soal 'santri calon teroris'.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kasus itu tetap ditangani.

Menurut Ibrahim, perkara Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).

Ibrahim menuturkan perkara itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," kata dia. (pandi)

Berita Terkait
News Update