ADVERTISEMENT

Berkas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpah ke Polda Metro Jaya, Ini Penjelasannya

Kamis, 6 Januari 2022 17:39 WIB

Share
Kombes Endra Zulpan, sederet artis tanah air masuk list kasus prostitusi online buntut penangkapan Cassandra Angelie dan pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan. (Foto/pandi)
Kombes Endra Zulpan, sederet artis tanah air masuk list kasus prostitusi online buntut penangkapan Cassandra Angelie dan pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan. (Foto/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Denny Siregar terseret kasus dugaan ujaran kebencian, kabarnya berkas sudah dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

"Nanti kita cek lagi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan saat ditemui, Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya, Polda Jabar memastikan kasus Denny Siregar diproses dan sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan oleh seorang ustaz asal Tasikmalaya pada tahun 2020 silam.

Pelaporan ke Polda Jabar dilakukan menyusul cuitan Denny Siregar di media sosial soal 'santri calon teroris'.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kasus itu tetap ditangani.

Menurut Ibrahim, perkara Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).

Ibrahim menuturkan perkara itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," kata dia. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT