Ilustrasi Migas.(ist)

Nasional

Pemerintah Perluas Potensi Kerja Sama CCS/CCUS di Lapangan Migas

Minggu 20 Feb 2022, 22:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menjelaskan pemanfataan teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) semakin banyak dikembangkan di sejumlah lapangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

"Skema kerja sama yang dikembangkan cukup luas, tidak hanya sekedar menyimpan CO2 di lapangan migas, tetap juga hub-clustering sehingga bisa lebih luas mengakomodasi berbagai bentuk kerja sama skema bisnis dalam penanganan climate change." kata Tutuka, dalam Webinar: Transisi Energi Menuju Pembangunan Berkelanjutan, baru-baru ini.

Hal ini mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperluas potensi kerja sama guna mengatasi perubahan iklim dan menekan emisi karbon.

Kerja sama CCS/CCUS memiliki 3 potensi utama, yaitu pengembangan CCS/CCUS hub & clustering regional CO2 management dimana beberapa emisi dengan 'hub' sumber emisi CO2 yang terhubung dengan beberapa 'clustered' penyerap CO2 di suatu wilayah.

Pengembangan pemanfaatan CO2 untuk menghasilkan methanol. Dan yang terakhir adalah pengembangan blue hydrogen dan blue ammonia + CCS.

"Kita menyambut apa yang disebut low hydrogen." tambah Tutuka.

Kerja sama pengembangan CCS/CCUS dalam kegiatan usaha migas merupakan salah satu bagian dari regulasi CCS/CCUS yang saat ini tengah digodok dan diharapkan dapat secepatnya rampung.

Ruang lingkup regulasi ini terdiri dari aspek teknis, skenario bisnis, aspek hukum dan aspek ekonomi.

Hal-hal yang diatur dalam aspek teknis, antara lain penangkapan, transportasi, injeksi, penyimpanan dan monitoring, pengukuran, pelaporan dan verifikasi.

Selain itu, penetapan tujuan, spesifik lokasi, berdasarkan standar acuan dan praktek engineering (keteknikan) yang baik.

Berdasarkan kontrak bagi hasil blok migas, sumber emisi CO2 tidak hanya berasal dari migas tetapi juga dari industri-industri lainnya melalui B to B dengan Kontraktor Migas.

Untuk aspek hukum, akan dibuatkan proposal CCS/CCUS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan (PoD), pengalihan tanggung jawab dan sebagainya.

Dan untuk aspek ekonomi, bakal mengatur potensi pendanaan pihak ketiga, potensi monetisasi kredit karbon berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, serta pemisahan kredit karbon dalam kontrak bagi hasil.

Teknologi CCS/CCUS telah dikembangkan di sejumlah lapangan migas, antara lain Lapangan Gundih, Sukowati, Sakakemang, East Kalimantan hingga rencana project CO2-EGR di Lapangan Tangguh.

Ketiga project tersebut mampu menyimpan potensi CO2 kurang lebih 43 juta ton.

"Pihak industri cukup antusias melaksanan project ini." ungkap Tutuka.

"Pendekatan dengan menyimpan CO2 di bawah tanah akan menjadi enabler dalam rangka peningkatan produksi migas sehingga kita cukup senang karena (menjaga) ruang kapasitas storage nasional." sambung Tutuka.

Sebagai informasi, total emisi CO2 dari sektor penyediaan minyak dan gas bumi diperkirakan sebesar 1,1 Giga Ton CO2. Kapasitas CO2 di Depleted Oil and Gas baru terpakai 52,6% apabila seluruh emisi diinjeksikan ke Depleted Oil and Gas Reservoir. (cr01)

Tags:
Pemerintah Perluas Potensi Kerja Sama CCS/CCUSmigasDirektur Jenderal Minyak dan Gas BumiTutuka Ariadji

Administrator

Reporter

Administrator

Editor