ADVERTISEMENT
Jumat, 18 Februari 2022 19:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 278 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun saat ini Affiliator Binomo, Indra Kenz masih berada di Turki. Ia mengatakan dalam story Instagramnya ia mengatakan bahwa akan segera pulang.
Indra Kenz juga sempat mengunggah permohonan maaf melalui Instagram pribadinya @indrakenz.
“Sekali mohon maaf ya kalau temen2 merasa dirugikan karena konten - konten yg pernah saya upload. Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yg ada dengan baik,” tulis Indra Kenz dalam unggahannya.
Saat ini Polri sudah menetapkan kasus investasi bodong Binomo naik ke tingkat penyidikan. Nama Indra Kenz termasuk dalam beberapa terlapor dalam kasus ini. (Firas)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT